Mengapa Pemkab Kampar Belum Bayar Tunda Kegiatan Rp62 Miliar? Ini Penjelasan Sekda dan Bupati Ahmad Yuzar

 
Bupati dan Wabup Kampar ketika menghadiri rapat paripurna penandatanganan MoU KUA PPAS di gedung DPRD Kampar, Senin (3/11/2025) malam.

BANGKINANG, Lintasmelayu.com - Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah beberapa kali menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 pada tahun anggaran 2025, hingga kini persoalan tersebut belum juga tuntas.

Sejumlah rekanan dan masyarakat mempertanyakan penyebab belum dibayarkannya kegiatan tahun 2024 oleh Pemkab Kampar. Meski sebagian enggan dijadikan narasumber, mereka mendesak agar persoalan ini diungkapkan secara jelas oleh media.

Beberapa di antara mereka mengaku masih memiliki utang kepada pihak lain demi menuntaskan pekerjaan pada tahun anggaran 2024 lalu. Kekhawatiran pun muncul karena tahun anggaran 2025 akan segera berakhir dalam waktu sekitar satu bulan lagi.

Menelusuri hal ini, media mencoba mencari pokok persoalan mengapa tunda bayar belum dibayarkan oleh Pemkab Kampar di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Hambali, saat ditemui pada Jumat (31/10/2025) lalu mengungkapkan bahwa penyebab utama belum selesainya tunda bayar adalah karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum rampung.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sampai di meja saya langsung saya teken. Ngapa pula itu ditunda-tunda. Sudah banyak yang menunggu itu. Kalian tanya sama Ardi (Kepala Bappeda) lah itu,” ujar Hambali.

DPA sendiri merupakan dokumen penting yang merinci pendapatan dan belanja setiap SKPD, menjadi dasar pelaksanaan anggaran serta pedoman untuk kegiatan yang telah disetujui beserta alokasinya.

Terkait hal ini, media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar secara langsung pada Senin (3/11/2025) malam usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026.

Meski terlihat terburu-buru meninggalkan gedung DPRD Kampar saat hendak diwawancarai, Bupati Ahmad Yuzar sempat memberikan tanggapan. Ia justru bertanya, “Dah selesaikan?”

Namun, Yuzar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan tunda bayar yang mencapai Rp62 miliar.
“Selesai semua tahun ini. Harus selesai,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai kendala pembayaran, padahal APBD Perubahan Kampar 2025 sudah disahkan dan diverifikasi Gubernur Riau, Yuzar menyebut masih ada masalah administrasi.
“Mungkin masalah administrasi. Tapi udah oke itu ketua. Udah itu,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah permasalahan tersebut terkait belum selesainya DPA, Yuzar hanya menjawab singkat sambil bergegas menuju mobil dinasnya, “Teknis tanya ke…”

Sementara itu, seorang pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah enggan diwawancarai lebih lanjut. Namun, ia membenarkan bahwa DPA memang belum selesai, meskipun dana untuk membayar pihak ketiga sudah tersedia.

Pada Selasa (4/11/2025), Kepala Bappeda Kampar, Ardi Mardiansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga mengakui hal serupa.
“Administrasi DPA masih berproses di tim TAPD, bg,” tulis Ardi.

Namun ketika ditanya mengenai pernyataan Sekda yang menyebut agar persoalan DPA ditanyakan kepadanya, Ardi tidak memberikan jawaban.

Persoalan tunda bayar ini pun masih terus berlanjut. Sekda Kampar, Hambali, bahkan memimpin apel pagi bersama pegawai Bappeda pada Rabu (5/11/2025). Namun diketahui bahwa Kepala Bappeda tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam apel itu, Sekda menegaskan agar Kepala Bappeda segera menyelesaikan DPA agar kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera dibayarkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kampar, H. Ahmad Taridi, juga mendesak agar Pemkab Kampar segera menyelesaikan persoalan tunda bayar. Ia bahkan meminta Komisi I menelusuri masalah tersebut dan menggelar rapat dengar pendapat untuk memastikan kejelasan sejumlah isu terkait pengajuan anggaran tahun 2026.

Diketahui, persoalan tunda bayar ini sudah muncul bahkan sebelum Ahmad Yuzar dan Misharti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada 20 November 2025 lalu.

Dalam rapat paripurna DPRD Kampar dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kampar tahun anggaran 2024 pada Rabu (9/4/2025), Yuzar pernah menyatakan optimismenya bahwa tunda bayar senilai Rp63 miliar akan diselesaikan pada tahun 2025.

Seluruh fraksi DPRD Kampar — mulai dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Nasdem, PDIP, PKB hingga PPP/PKS — kompak mendesak agar Pemkab segera menyelesaikan pembayaran karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Bahkan saat penandatanganan MoU KUA PPAS Perubahan Anggaran tahun 2025 pada Senin (28/7/2025), Bupati Ahmad Yuzar kembali menegaskan komitmennya.
“Ini yang ditunggu sebagian besar masyarakat kita, penganggaran tunda bayar pada pihak ketiga yang telah direview oleh Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau,” ujarnya kala itu.

Namun hingga awal November 2025, tunda bayar senilai Rp62 miliar itu belum juga terselesaikan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama