Pemprov Riau Gelar Rakor Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 untuk Optimalkan PAD

Rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025).


PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda Riau menggelar rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025). Regulasi ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah. Satu di antara tolok ukur dari keberhasilan otonomi daerah. Salah satunya dapat dilihat dari ketercapaian target dari pendapatan asli daerah.

Namun, dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah mampu mencapai target. Sehingga, dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak.

Rakor yang digelar Pemprov Riau sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen. Sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.

Saat memimpin langsung rakor tersebut, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, menyatakan rakor ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Kami Pemprov Riau mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama, untuk mengejar target-target PAD melalui Perda. Karena satpol PP juga sebagai salah satu unsur OPD penegakan Perda,” kata M Job Kurniawan.

“Kami minta mereka (PPNS) baik antara Satpol PP, Bapenda maupun OPD terkait lainnya untuk dapat berkoordinasi sebaik baiknya, dan menggunakan waktu dua bulan terakhir ini supaya memberikan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Dalam arahannya, M Job Kurniawan menyebutkan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting dalam menciptakan strategi yang efektif untuk menggali potensi PAD, baik yang bersumber dari retribusi, pajak daerah maupun potensi non-pajak yang belum terharap secara maksimal.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian, optimalisasi PAD menuntut kolaborasi antara pengelola, penegak regulasi serta dinas teknis di lapangan. Sebab, orang yang sadar membayar pajak ada juga yang tidak sadar dan harus disadarkan, mungkin dengan kontribusi Satpol PP mereka lebih tau bahwa mereka menunggak pajak,” sebut M Job.

“Sebenarnya Satpol PP sudah tergabung dalam penegakan hukum tapi disaat akhir saja. Namun, melalui rakor ini, kita ingin mereka berkontribusi dari awal. Jika sebelumnya mereka di tahap ketiga sekarang menjadi tahap kedua, bisa mereka bisa masuk untuk membantu optimalisasi PAD-nya,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto menyatakan komitmen pihaknya dalam mendukung optimalisasi PAD. Ia juga mengingatkan, bahwa Perda telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

“Tujuan kami melaksanakan rakor ini untuk mempermudah capaian target PAD dan berharap ke depan sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha bisa diatur lebih rinci dalam Perda sebagai langkah tegas namun terukur,” kata Sri.

Kemudian, ia sampaikan, pihaknya harus mampu mengubah pola pikir di tengah masyarakat. Bahwa Satpol PP bukan tukang gusur dan tukang rubuh yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, ia ingin mengubah persepsi bahwa Satpol PP juga bisa membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda yang pada akhirnya memberikan sumbangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau.

Post a Comment

أحدث أقدم