Tony Chaniago SH: Pemasangan Plang di Lahan Sengketa Dinilai Abaikan Proses Pengadilan

Kampar, Lintasmelayu.com - Ketika sebuah tanah dalam sengketa hukum, status kepemilikan atau hak penggunaan sedang ditentukan oleh pengadilan. 


Tindakan sepihak seperti memasang plang dapat dianggap mengabaikan atau tidak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.


Hal ini dikatakan oleh Tony Chaniago SH selaku penasehat hukum beberapa masyarakat yang ikut selaku tergugat di Pengadilan  Negeri  Bangkinang-----dimana, sebagai selaku  penggugat anak alm. Ramzi. 


" Pemasangan Plang ini sangat berpotensi memicu konflik fisik atau keributan baru," tegas Tony Chaniago SH.


Kemudian, pemasangan plang dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengambil alih kepemilikan secara fisik atau mempengaruhi opini publik/hakim.


" Ini sudah tidak sehat" kata Tony.


Jelas Tony, jika kasus sudah masuk pengadilan, status kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 


Maka, tindakan sepihak memasang plang dapat dianggap melecehkan proses hukum.


Pemasangan Plang sepihak yang dilakukan penggugat (Keluarga  Alm. Ramzi) ini merupakan perbuatan melawan hukum, tidak menghormati  proses persidangan yang sedang berjalan,"  tutip  Tony.


Sebagaimana  diketahui, Keluarga Alm. Ramzi untuk kesekian kalinya melakukan  gugatan ke pengadilan Bangkinang, mereka mengklaim tanah yang terbentang luas seluas 53 hektare di pemukiman  masyarakat di lintas Pekanbaru  Bangkinang  KM 22 miliknya.


Padahal tanah tersebut  merupakan  tanah masyarakat yang telah memiliki  sertifikat yang sah  dan masyarakat  yang tinggal di atas tanah itu juga sudah puluhan tahun.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama