![]() |
| Zainal Arifin |
PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179. Penetapan ini mengalami kenaikan sekitar Rp322 ribu atau setara 8,77 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Zainal Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap kenaikan UMK tersebut yang dinilainya akan membawa dampak baik bagi para pekerja.
“Kita sangat mendukung dan gembira mendengar adanya kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Ini akan berdampak positif bagi tenaga kerja, sekaligus menjadi perhatian bagi dunia usaha,” ujar Zainal, Sabtu (27/12/2025).
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan waktu penerapan UMK tersebut agar dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Tentu perlu kejelasan kapan mulai diberlakukan dan bulan apa. Tapi pada prinsipnya kita setuju dengan kenaikan UMK maupun UMP,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, aturan yang telah dikeluarkan harus dijalankan secara konsisten demi melindungi hak-hak pekerja.
“Ya harus dipatuhi. Kalau aturan ini sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi, maka dunia usaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib menyesuaikan upah dengan UMK yang telah disepakati,” tegasnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Zainal Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap kenaikan UMK tersebut yang dinilainya akan membawa dampak baik bagi para pekerja.
“Kita sangat mendukung dan gembira mendengar adanya kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Ini akan berdampak positif bagi tenaga kerja, sekaligus menjadi perhatian bagi dunia usaha,” ujar Zainal, Sabtu (27/12/2025).
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan waktu penerapan UMK tersebut agar dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Tentu perlu kejelasan kapan mulai diberlakukan dan bulan apa. Tapi pada prinsipnya kita setuju dengan kenaikan UMK maupun UMP,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, aturan yang telah dikeluarkan harus dijalankan secara konsisten demi melindungi hak-hak pekerja.
“Ya harus dipatuhi. Kalau aturan ini sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi, maka dunia usaha, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib menyesuaikan upah dengan UMK yang telah disepakati,” tegasnya.

Posting Komentar