![]() |
| Zamhur |
BANGKINANG, Lintasmelayu.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar merespons banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Bapenda juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah daerah serta bentuk keringanan pajak yang telah diberlakukan.
Sejumlah masyarakat sebelumnya mengeluhkan adanya lonjakan nilai PBB yang harus dibayarkan hingga mencapai 300 persen. Padahal, pada Agustus 2025 lalu Bupati Kampar melalui Bapenda sempat menyampaikan pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 setelah evaluasi serta memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan penghapusan denda administrasi.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, dan sejumlah wartawan, Kamis (8/1/2026) menjelaskan bahwa penyesuaian kenaikan pajak berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah terjadi pada tahun 2025, sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Bapenda Kampar. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat.
Menurut Zamhur, penyesuaian PBB bukan sekadar soal kenaikan atau penurunan pajak, tetapi merupakan penyesuaian NJOP yang dilakukan berdasarkan kajian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar penetapan NJOP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 40 ayat (6), yang menyebut NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, dan dapat ditetapkan setiap tahun untuk objek tertentu sesuai perkembangan wilayah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 55 ayat (2), yang menegaskan hal serupa.
Terakhir, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun.
“Ditetapkan tiga tahun, tetapi untuk wilayah yang berkembang pesat bisa dilakukan penyesuaian setahun sekali, bahkan minimal enam bulan, tergantung situasi. Semakin maju daerah, semakin meningkat NJOP-nya. Itu tergantung kebijakan Pemda setempat,” ujar Zamhur.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2. Selain itu, penyesuaian NJOP merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 dan didukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sosialisasi pun telah dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan dan desa sejak 2023.
Agar penyesuaian NJOP tidak memberatkan masyarakat, Pemkab Kampar memberikan berbagai stimulus dan restitusi pajak. Ia mencontohkan, PBB-P2 salah satu wajib pajak pada 2024 sebesar Rp26.396 disesuaikan menjadi sekitar Rp34.820 pada 2025 atau naik sekitar 25 persen. Namun, pemerintah memberikan stimulus pengurangan 25 persen sehingga kewajiban dibayarkan hanya sekitar Rp26.000, lebih rendah dibanding 2024.
Untuk sektor perkebunan, pemerintah juga menyesuaikan NJOP yang selama ini dinilai terlalu rendah. Lahan dua hektare yang sebelumnya dikenakan pajak sekitar Rp70.000 dengan NJOP Rp70 juta, disesuaikan menjadi sekitar Rp210 juta. Dengan tarif 0,1 persen, pajak terutang seharusnya Rp210.000, namun pemerintah memberikan stimulus 50 persen sehingga wajib pajak hanya membayar Rp105.000.
Terkait masyarakat yang terlanjur membayar pajak dengan kenaikan 200–300 persen, Zamhur menegaskan adanya mekanisme restitusi pajak daerah. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui penghitungan kewajiban pajak tahun berikutnya pada 2026.
“Kami pastikan tidak satu pun wajib pajak dirugikan. Seluruh kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi,” tegasnya.
Zamhur menambahkan, pemerintah tidak ingin mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan masyarakat. Setiap kebijakan yang memberatkan akan dievaluasi dan diganti dengan kebijakan yang lebih pro rakyat. Penyesuaian pajak juga disebutnya dilakukan di seluruh kabupaten/kota, meski tidak semuanya tersosialisasi secara merata.
Pemkab Kampar juga meningkatkan pelayanan melalui aplikasi SAPAHATI dan menyampaikan terima kasih atas capaian realisasi penerimaan pajak 2025 yang mencapai lebih dari Rp300 miliar. Tahun ini, Pemkab Kampar menargetkan penerimaan pajak lebih dari Rp350 miliar yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah masyarakat sebelumnya mengeluhkan adanya lonjakan nilai PBB yang harus dibayarkan hingga mencapai 300 persen. Padahal, pada Agustus 2025 lalu Bupati Kampar melalui Bapenda sempat menyampaikan pembatalan rencana kenaikan PBB-P2 setelah evaluasi serta memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan pajak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan penghapusan denda administrasi.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, dan sejumlah wartawan, Kamis (8/1/2026) menjelaskan bahwa penyesuaian kenaikan pajak berbasis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah terjadi pada tahun 2025, sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Bapenda Kampar. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat.
Menurut Zamhur, penyesuaian PBB bukan sekadar soal kenaikan atau penurunan pajak, tetapi merupakan penyesuaian NJOP yang dilakukan berdasarkan kajian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar penetapan NJOP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 40 ayat (6), yang menyebut NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun, dan dapat ditetapkan setiap tahun untuk objek tertentu sesuai perkembangan wilayah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 55 ayat (2), yang menegaskan hal serupa.
Terakhir, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa NJOP ditetapkan paling lama setiap tiga tahun.
“Ditetapkan tiga tahun, tetapi untuk wilayah yang berkembang pesat bisa dilakukan penyesuaian setahun sekali, bahkan minimal enam bulan, tergantung situasi. Semakin maju daerah, semakin meningkat NJOP-nya. Itu tergantung kebijakan Pemda setempat,” ujar Zamhur.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2. Selain itu, penyesuaian NJOP merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 dan didukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sosialisasi pun telah dilakukan secara bertahap di tingkat kecamatan dan desa sejak 2023.
Agar penyesuaian NJOP tidak memberatkan masyarakat, Pemkab Kampar memberikan berbagai stimulus dan restitusi pajak. Ia mencontohkan, PBB-P2 salah satu wajib pajak pada 2024 sebesar Rp26.396 disesuaikan menjadi sekitar Rp34.820 pada 2025 atau naik sekitar 25 persen. Namun, pemerintah memberikan stimulus pengurangan 25 persen sehingga kewajiban dibayarkan hanya sekitar Rp26.000, lebih rendah dibanding 2024.
Untuk sektor perkebunan, pemerintah juga menyesuaikan NJOP yang selama ini dinilai terlalu rendah. Lahan dua hektare yang sebelumnya dikenakan pajak sekitar Rp70.000 dengan NJOP Rp70 juta, disesuaikan menjadi sekitar Rp210 juta. Dengan tarif 0,1 persen, pajak terutang seharusnya Rp210.000, namun pemerintah memberikan stimulus 50 persen sehingga wajib pajak hanya membayar Rp105.000.
Terkait masyarakat yang terlanjur membayar pajak dengan kenaikan 200–300 persen, Zamhur menegaskan adanya mekanisme restitusi pajak daerah. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui penghitungan kewajiban pajak tahun berikutnya pada 2026.
“Kami pastikan tidak satu pun wajib pajak dirugikan. Seluruh kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi,” tegasnya.
Zamhur menambahkan, pemerintah tidak ingin mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan masyarakat. Setiap kebijakan yang memberatkan akan dievaluasi dan diganti dengan kebijakan yang lebih pro rakyat. Penyesuaian pajak juga disebutnya dilakukan di seluruh kabupaten/kota, meski tidak semuanya tersosialisasi secara merata.
Pemkab Kampar juga meningkatkan pelayanan melalui aplikasi SAPAHATI dan menyampaikan terima kasih atas capaian realisasi penerimaan pajak 2025 yang mencapai lebih dari Rp300 miliar. Tahun ini, Pemkab Kampar menargetkan penerimaan pajak lebih dari Rp350 miliar yang diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar