Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Tersangka Kini 16 Orang

Tersangka Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan Bertambah Jadi 16 Orang


PELALAWAN, Lintasmelayu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah 16 orang dan berpotensi terus bertambah.

"Iya, tersangka baru berinisial RR. Yang bersangkutan merupakan pengecer di Kecamatan Bunut," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra, Rabu (13/1).

Robby menjelaskan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar yang bersumber dari penyaluran pupuk bersubsidi di ketiga kecamatan tersebut.

"Tersangka RR telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Robby yang juga mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu itu.

Sehari sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 15 tersangka tersebut, 14 orang telah dilakukan penahanan, sementara satu orang belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan karena berusia 63 tahun.

Robby kemudian memaparkan identitas dan peran para tersangka berdasarkan lokasi kejadian. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG merupakan pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer.

"Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby yang juga merupakan Ketua Tim Penyidikan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Robby mengungkapkan bahwa bentuk penyimpangan yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Robby juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tahap ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya.


Editor : Adel 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama