PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Polresta Pekanbaru menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi berupa seekor anak siamang (Symphalangus syndactylus).
Seorang pria berinisial YUS diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan praktik ilegal tersebut.
"Ada informasi jual beli satwa di Pekanbaru, kemudian anggota melakukan undercover buying. Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap," ujar Kombes Muharman Arta saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Editor : Adel

Posting Komentar