PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak. Tim juru sita disiapkan untuk melakukan penagihan aktif hingga upaya paksa.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan pihaknya kini tidak hanya melakukan penagihan persuasif, tetapi juga mengintensifkan tindakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel.
“Bapenda saat ini fokus melakukan upaya paksa. Kami sudah memiliki juru sita untuk melakukan penagihan terhadap pajak terutang,” ujar Denny, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tempat usaha telah menjadi target penagihan aktif karena menunggak pajak dalam waktu cukup lama. Bahkan, dua wajib pajak telah dilakukan pembacaan surat paksa oleh juru sita.
“Sudah ada dua wajib pajak yang kami lakukan pembacaan surat paksa. Jika tidak diindahkan, proses selanjutnya adalah penyitaan,” tegasnya.
Penyitaan yang dimaksud dapat berupa pemblokiran atau penyitaan rekening hingga penyitaan objek pajak milik wajib pajak yang bersangkutan.
Menurut Denny, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan daerah. Tahun ini, Bapenda akan memfokuskan tahapan penegakan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, pemeriksaan, hingga penyitaan.
Ia mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Selain itu, pelaku usaha juga diminta menyampaikan laporan sesuai dengan omzet yang sebenarnya.
“Kota Pekanbaru membutuhkan anggaran untuk pembangunan. Jalan-jalan yang sudah bagus saat ini merupakan hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Riauterkini

Posting Komentar