Penipuan Masuk SIP Terlapor Catut Nama Menteri, Korban Rugi Rp710 Juta, Pelaku Belum Ditangkap


MEDAN, Lintasmelayu.com
 – Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan berkedok pendidikan. Janji masuk program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putranya membuat HJ Siti Amrina Harahap percaya pada dua orang yang mengaku memiliki koneksi dengan kekuasaan.

Akibatnya, ia menyerahkan total Rp710 juta. Uang itu menguap. Laporan polisi pun berjalan tanpa kepastian. Tersangka belum ditetapkan, tetapi dua nama sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironi itu kemudian menjadi sorotan, betapa mudahnya simbol institusi dan kekuasaan dipakai untuk menipu, dan betapa lambatnya penegakan hukum memberi kejelasan bagi korban.

Korban mengaku bertemu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya mengaku dekat dengan “jenderal” dan salah satunya menyebut diri sebagai ustaz. Klaim itulah yang membuat korban percaya.

"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya," kata korban, didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan, Daniel S Sihotang, Marudut H Gultom, dan Farasian Marbun, usai mempertanyakan perkembangan laporannya di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Janji itu tak pernah terwujud. Uang yang diserahkan korban justru lenyap, sementara proses hukum hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Awalnya Rp270 juta diserahkan tunai di rumah Mahmuddin Rangkuti. Setelah itu, uang terus mengalir melalui transfer.

Pada 29 Februari 2024, Rp170 juta ditransfer ke rekening atas nama Hamdan Ali. Kemudian pada 8 Maret 2024, Rp50 juta ditransfer ke rekening yang sama.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2024, Rp100 juta ditransfer ke rekening Abdul Rahman Hasibuan dalam dua kali transaksi. Pada 18 Juli 2024, dilakukan dua transfer masing-masing Rp40 juta ke rekening yang sama dengan selisih satu detik (08.11.48 dan 08.11.49).

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp40 juta tunai sebagai oleh-oleh atau kado ulang tahun anak jenderal.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Yang ada hanya status DPO untuk dua terlapor.

Penetapan DPO melalui surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM justru menambah keganjilan. Secara hukum, DPO biasanya dikeluarkan ketika penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, bukan sekadar saksi.

"Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?" kata Paul, kuasa hukum korban.

Pertanyaan itu bukan hanya soal korban, namun juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum yang kerap dipertontonkan di publik.

Kuasa hukum korban menyatakan telah melakukan berbagai upaya hukum, mulai dari mengirim somasi, mengajukan mediasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, hingga mengirim surat permohonan percepatan penanganan ke jajaran Polda Sumut dan Polri pusat.

"Surat terakhir bahkan ditujukan langsung kepada Kapolri, dengan harapan kasus ini mendapat perhatian khusus," tegas Paul.

Korban juga mengadu ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun setelah pengaduan diterima, prosesnya seperti saling melimpahkan kewenangan.

Propam menyatakan telah melimpahkan kewenangan ke Wassidik Ditreskrimum melalui surat B/ND-1182/VIII/WAS.2.1/2025/BIDPROPAM, sedangkan Ditreskrimum menyatakan sudah menindaklanjuti dan keputusan berada di Propam.

"Ketika kami tanya, tidak ada jawaban yang jelas. Seolah tidak ada kepastian hukum," kata Paul.

Padahal, Bagwassidik telah memerintahkan penyidik mengirim laporan perkembangan kasus ke Propam melalui surat B/ND/1259/IX/2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan kasus ini akan diproses secara tuntas.

Korban berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia tidak hanya ingin uangnya kembali, tetapi juga keadilan dan kepastian hukum.

"Harapan kami, Kapolri segera memberi perhatian. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat," katanya.

Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi dan simbol kekuasaan.

"Slogan ‘bersih-bersih Polri’ seolah hanya isapan jempol. Orang tua membayar untuk pendidikan SIP, namun justru menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah," jelasnya.

HJ Siti Amrina Harahap berharap kasus ini dapat dituntaskan sehingga ia dan keluarga mendapat keadilan serta kejadian serupa tidak menimpa orang lain.

"Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 juta hilang. Digelapkan," katanya.

Oleh karena itu, HJ Siti Amrina Harahap berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pihaknya telah menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dalam perekrutan siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Ia menegaskan tidak akan segan mengeluarkan oknum yang terbukti melakukan pungli.

Pernyataan itu disampaikan pada penutupan Rapat Kerja Teknis Staf Sumber Daya Manusia (Rakernis) Polri di Riau, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Akhir-akhir ini saya mendapat laporan dan keluhan terkait SIP. Ada institusi tertentu yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi. Tolong dicoret," kata Sigit.

Menurut Kapolri, pencoretan oknum yang melakukan pungli melalui jalur SIP akhirnya membongkar para oknum yang selama ini melakukan pungli untuk bisa masuk ke SIP.


Editor : Adel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama