![]() |
| Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. |
RIAU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029.
Ketua Tim Seleksi, Syafriadi, mengatakan formulir kelengkapan administrasi dapat diunduh melalui laman www.timselkiprov.riau.go.id. Informasi juga tersedia di www.diskominfotik.riau.go.id dan www.mediacenter.riau.go.id.
"Setiap penyerahan berkas atau pendaftaran dibuktikan dengan tanda terima," ujar Syafriadi, Senin (17/2/2026).
Penerimaan dokumen dan pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026.
Berkas dapat dikirim melalui kantor Pos atau jasa pengiriman lainnya ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru pada jam kerja.
Syafriadi menegaskan, proses seleksi tidak dipungut biaya dan keputusan tim seleksi bersifat final.
"Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Tahapan seleksi diawali pengumuman pada 8–20 Februari 2026, penerimaan berkas 23 Februari–6 Maret 2026, seleksi administrasi 9–13 Maret 2026, serta pengumuman hasil administrasi 16–17 Maret 2026.
Tahapan berikutnya seperti seleksi tertulis dan psikotes akan diumumkan kemudian.
Adapun sejumlah persyaratan umum calon anggota KI antara lain WNI, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik, serta berpengalaman dalam aktivitas badan publik.
Calon juga harus bersedia bekerja penuh waktu, melepaskan jabatan di badan publik jika terpilih, berusia minimal 35 tahun saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.
"Untuk detail persyaratan khusus dan teknis lainnya, silakan mengakses laman resmi tim seleksi www.timselkiprov.riau.go.id," tutup Syafriadi.
(RTC/Adel)

Posting Komentar