Tiba di Pekanbaru, Abdul Wahid Hanya Beri Jawaban Singkat Saat Ditanya Wartawan


Abdul Wahid tiba di Pekanbaru


PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, hanya memberikan satu jawaban singkat saat tiba di Kota Pekanbaru. Penahanan Abdul Wahid dipindah ke Rutan Kelas I untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.48 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172.

Saat keluar dari area kedatangan bandara, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi hitam, serta masker yang menutupi wajahnya. Kedua tangannya juga tampak diborgol.

Di belakangnya, berjalan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nursalam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid Cs dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang menunggu di depan bandara. Ia berjalan keluar dari gedung bandara dengan pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah personel Brimob bersenjata, TNI, serta jaksa turut mengawal proses pemindahan Abdul Wahid tersebut. Ia bungkam ketika ditanya awak media.

Namun ketika ditanya kondisi dan kabarnya, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menjawab singkat. “Sehat," kata Abdul Wahid dengan tangan diborgol sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Setelah itu, Abdul Wahid langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa memberikan keterangan tambahan kepada awak media.

Di luar area bandara, sejumlah pendukung terlihat menunggu kedatangannya.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Abdul Wahid sempat melambaikan tangan ke arah para pendukungnya. “Semangat, Ketua,” teriak salah seorang pendukung.

Teriakan dukungan juga terdengar dari beberapa orang yang meyakini Abdul Wahid tidak bersalah.
“Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah,” teriak seorang pria dari kerumunan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 terkait dugaan praktik pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

“Pada Selasa, 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Budi.

Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya, tim JPU masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Lembaga antirasuah itu berharap masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini serta mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nantinya,” tulis Budi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama