Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat



PELALAWAN, Lintasmelayu.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri SM MM. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan.

Acara tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, datuk, batin, hingga pemangku adat se-Kabupaten Pelalawan.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa tanah ulayat bukan hanya sebatas aset fisik, melainkan memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat Melayu.

Menurutnya, tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga keberadaannya agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dinilai penting untuk memberikan legitimasi hukum yang diakui negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku kepentingan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Zukri.

Ia menjelaskan, penguatan administrasi pertanahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya legalitas yang jelas, potensi konflik agraria dapat diminimalkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola tanah secara produktif.

Lebih lanjut, Zukri menilai kepastian hukum terhadap tanah ulayat juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat adat. Tanah ulayat yang memiliki status hukum jelas dapat dikelola secara terencana untuk mendukung sektor pertanian, perkebunan, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya masyarakat.

“Tanah ulayat harus tetap menjadi milik masyarakat adat, namun juga memiliki kekuatan hukum yang mampu melindungi dari berbagai potensi persoalan di masa depan,” katanya.

Zukri juga mengajak para datuk, batin, dan pemangku adat menjadikan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif. Pemerintah daerah, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan di lapangan.

“Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan tanah ulayat harus tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang serta mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat adat.


Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak memiliki agenda lain selain memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat adat.

Rezka mengatakan Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Pelalawan, menjadi salah satu wilayah prioritas program pendaftaran tanah ulayat pada 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada besarnya potensi tanah ulayat serta kuatnya struktur adat yang masih terjaga di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat sukarela. Masyarakat adat diberikan kebebasan untuk menentukan apakah akan mendaftarkan tanah mereka atau tidak.

Meski demikian, pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut karena dinilai memberikan manfaat jangka panjang dalam perlindungan hak atas tanah.

Dalam konteks pembangunan daerah, program ini dinilai selaras dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pelalawan menciptakan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan guna mencegah munculnya persoalan agraria akibat ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat adat, termasuk peran strategis datuk, batin, dan pemangku adat sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan tetap menghormati kearifan lokal.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem pertanahan yang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, tanah ulayat diharapkan tetap terjaga dan mampu menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

(ADV)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama