![]() |
Kuasa hukum memperlihatkan foto wajah korban yang mengalami rusak akibat praktik dokter kecantikan gadungan, di Pekanbaru, Riau, Selasa (28/4/2026). |
PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF ditangkap polisi terkait praktik kesehatan ilegal dengan modus mengaku sebagai dokter. Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Korban Alami Luka hingga Cacat Permanen
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Salah satu korban berinisial NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis," ungkap Ade.
Penyidik menyebut, korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," sebutnya.
Praktik Sejak 2019 Bermodal Sertifikat
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban membayar hingga Rp 16 juta.
Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri.

Posting Komentar