PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mengupayakan peralihan kewenangan perizinan angkutan bermotor untuk barang umum dari Pemerintah Pusat ke daerah.
Kewenangan izin dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49431 itu yang sebelumnya berada di Pemerintah Pusat, kini sudah beralih ke Pemprov Riau. Sementara sebelumnya, kewenangan tersebut masih tumpah tindih dan banyak perusahaan angkutan di Riau yang tidak memiliki izin.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengapresiasi komunikasi yang dilakukan Pemprov Riau dengan Pemerintah Pusat. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan Pemprov berhasil mengalihkan kewenangan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
"Nah, pekan ini sudah dapat kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor umum itu kembali ke daerah, sehingga seluruh pelaku usaha sudah bisa melakukan pengurusan izin di Pemprov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," ujar Abdullah, Kamis 23/4/2026).
Ketua Panitia Kusus Optimalisasi Pendapatan Daerah itu menyebut, ada 200 pebih pelaku usaha angkutan bermotor untuk barang umum ini yang belum berizin. Namun dengan peralihan kewenangan tersebut, dirinya meminta pelaku usaha angkutan bermotor ini segera mengurus izinnya di DPM-PTSP dan Dinas Perhubungan.
"Karena itu, kita mengimbau dengan keberhasilan Pemprov ini, seluruh pelaku usaha angkutan bermotor umum ini untuk segera memperbaiki kembali seluruh perizinannya. Sehingga izinnya bisa mereka dapatkan segera dari Pemprov Riau," katanya.
Setelah mengurus izin, Abdullah, juga meminta agar pelaku usaha menunaikan kewajibannya untuk mengurus pajak-pajak khususnya pajak kendaraan bermotor yang mereka gunakan.
Abdullah, memperkirakan dari 200 lebih pelaku usaha angkutan bermotor ini bisa meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp20 miliar.
"Nah dalam hitungan kita lebih dari Rp20 miliar akan didapatkan oleh Pemprov Riau jika seluruh pelaku usaha ini segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan perizinannya ini," ungkapnya.
Artinya, kata Abdullah, perizinannya sudah dimudahkan dengan kembalinya kewenangan ke Pemprov Riau. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan untuk melengkapi seluruh persyaratannya dan segera berkoordinasi dengan DPM-PTSP Provinsi Riau.
Dirinya juga menegaskan, agar pengusaha angkutan melaporkan kendaraan sesuai jumlah di lapangan. Selain itu, usaha angkutan bermotor ini juga harus ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh dinas perhubungan.

Posting Komentar