Lima Puluh Kota, Lintasmelayu.com - Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana “kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 10 April 2026, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 April 2026. Adapun pelaku yang diamankan berinisial S.A. (18), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Dadok, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di kawasan Ampera Coni, tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan dan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Posting Komentar