Lima Puluh Kota, Lintasmelayu.com – Jajaran Polsek Harau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta penadahan, dengan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS milik WILDA HASRI, yang hilang pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jorong Koto Tangah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama pencurian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama pencurian.
Tersangka curanmor ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya oleh tim yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrick T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian Putra, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R beserta STNK atas nama korban.
Kapolsek Harau, AKP Yusmedi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengungkap adanya dugaan tindak pidana penadahan terhadap sepeda motor hasil curian tersebut.
Dua orang tersangka penadah berhasil diamankan pada hari yang sama, Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di kawasan Tanah Mati, Payakumbuh, tepatnya di tepi jalan.
Kapolsek menjelaskan, penindakan terhadap penadah merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan.
“Ini menunjukkan komitmen kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara kedua tersangka penadah disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana tentang penadahan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh tersangka dalam kondisi sehat.
AKP Yusmedi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.




Posting Komentar