Lima Puluh Kota, Lintasmelayu.com - Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F (29), di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan tersangka yang berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, anggota Bamus, dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro+ beserta sim card.
Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah tersangka, sementara ganja ditemukan di atas meja ruang tamu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 20 April 2026. Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Posting Komentar