Ombudsman Periksa Dugaan Kelalaian BKPSDM Kampar, Guru Honorer Minta Keadilan PPPK



BANGKINANG, Lintasmelayu.com – Polemik kegagalan seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Kampar, Helda Arianti, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum menemukan titik terang.

Persoalan yang telah bergulir hingga ke Ombudsman Republik Indonesia itu belum juga memberikan rasa keadilan bagi Helda dan keluarganya.

Ironisnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan Ombudsman RI atas pengaduan Helda. Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberatan atas tidak lulusnya Helda dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Jumat (1/5/2026) dari Helda selaku pelapor, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan tertanggal 6 April 2026. Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan dugaan kelalaian BKPSDM Kampar yang tidak menginput data Helda, sehingga ia menjadi satu-satunya calon PPPK paruh waktu yang tidak lulus dalam proses pengangkatan tersebut.

Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, serta Kepala Bidang terkait, Syahrial, sejak Senin (27/4/2026) hingga berita ini diterbitkan, belum membuahkan hasil. Bahkan saat didatangi langsung ke kantor BKPSDM Kampar pada Kamis (30/4/2026), keduanya disebut tidak berada di tempat oleh petugas piket.

Pasca keluarnya hasil pemeriksaan Ombudsman, Helda bersama suaminya, Efrizon, menyatakan akan terus memperjuangkan haknya. Mereka bahkan telah mengajukan surat keberatan kepada Ombudsman RI.

Dalam surat tersebut, Helda menilai data yang disampaikan BKPSDM Kampar kepada Ombudsman tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait waktu pengusulan namanya. BKPSDM menyebut usulan dikirim pada 26 Agustus 2025 melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kampar.

Namun, berdasarkan keterangan operator Dinas Pendidikan, Hafiz dan Iil, data usulan Helda disebut telah masuk sebelum 20 Agustus 2025 dan diperlihatkan langsung melalui sistem komputer.

Efrizon juga mengungkapkan, saat awal melapor ke BKPSDM, salah satu staf bernama Dewi Susanti sempat mengakui adanya kelalaian dalam menginput data Helda. Bahkan, usulan tambahan baru dibuat pada 11 September 2025.

Dalam surat keberatan itu, Helda memohon kepada Ombudsman RI agar dirinya dapat dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu pada formasi Penata Layanan Operasional (Tata Usaha) di SMP Negeri 1 Kampar tahun anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa kegagalannya bukan akibat kesalahan pribadi, melainkan murni karena kelalaian pihak BKPSDM.

Helda juga meminta Ombudsman untuk melakukan klarifikasi langsung serta pemanggilan terhadap BKPSDM Kampar, sesuai ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023, karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan kepada Ombudsman dengan yang diterimanya secara langsung.

Dalam pengakuannya, Helda mengaku sangat terpukul secara mental akibat persoalan ini. Setelah delapan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, ia kini hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan. Selain itu, ia juga tidak memperoleh sertifikasi karena tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.

“Saya memohon keadilan agar tidak menjadi korban akibat kelalaian BKPSDM. Solusi yang ditawarkan bukan solusi nyata bagi saya,” ungkap Helda dalam suratnya.

Sementara itu, Efrizon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Dari 29 tenaga honorer kategori R3 yang diusulkan, hanya Helda yang dinyatakan tidak lulus.

“Kalau memang persoalannya keterlambatan, seharusnya semua yang diusulkan secara kolektif ikut terdampak. Tapi kenapa hanya Helda sendiri?” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa total usulan PPPK paruh waktu dari Dispora Kampar mencapai 512 orang, yang dikirim secara kolektif ke BKPSDM pada 22 Agustus 2025. Sementara batas akhir pengusulan ke Kementerian PAN-RB adalah 25 Agustus 2025.

Di sisi lain, BKPSDM mengklaim baru menerima data Helda pada 26 Agustus 2025. Padahal, menurut Efrizon, pengiriman data ke Kemenpan RB dilakukan antara 20 hingga 22 Agustus 2025, sebagaimana juga diberitakan media lokal saat itu.

“Dalam rapat 22 Agustus, jumlah total yang dikirim sudah disampaikan. Artinya, proses input data mestinya sudah selesai sebelum tanggal itu,” jelasnya.

Efrizon juga menyinggung pernyataan staf BKPSDM dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kampar yang menyebut nama Helda belum masuk hingga 25 Agustus. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta bahwa data dikirim secara kolektif.

“Dari situ terlihat ada kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama