Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Berawal dari patroli siber, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mahasiswa berinisial D terkait praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Tersangka diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah perangkat yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.
“Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking,” kata Ade, Selasa (26/5).
Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.
“Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga pelaku diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting seperti username, password hingga kode OTP,”
“Oleh tersangka, website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs,” ungkap Ade.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta sejumlah aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting dan memodifikasi halaman website perbankan.
“Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka. Hingga saat ini sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.
Ade menegaskan, modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan situs yang sangat menyerupai website resmi sehingga sulit dibedakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak manapun, karena pada zaman teknologi yang sangat canggih ini siapapun bisa untuk mengakses situs yang berhubungan dengan data” pesan Kombes Ade.
Editor:Fitriani

Posting Komentar