Bengkalis, Lintasmelayu.com - Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis, Misno, melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masa Persidangan III Tahun 2026 di daerah pemilihannya. Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Oren, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Sosialisasi Ranperda ini bertujuan menambah wawasan masyarakat mengenai pentingnya payung hukum, khususnya terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis.
Acara diawali dengan pembacaan doa dan sambutan dari perwakilan Kelurahan Pematang Pudu. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai Ranperda sekaligus membuka ruang diskusi bersama warga.
Dalam pemaparannya, Misno menjelaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam meringankan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan.
"Sebagaimana BPJS Kesehatan yang telah banyak dimanfaatkan masyarakat dan iurannya ditanggung melalui APBD oleh pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu para pekerja, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja sehingga biaya pengobatan dapat diringankan melalui program tersebut," ujar Misno, Jumat (29/5/2026).
Pada kesempatan itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Wanda Setiawan, turut memaparkan manfaat program serta kategori peserta yang dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki fasilitas kesehatan khusus sehingga peserta dapat berobat di puskesmas maupun rumah sakit dan biaya pengobatan tetap dapat diklaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Wanda menyampaikan bahwa syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat program tersebut.
"Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, cukup melampirkan akta kematian dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Selanjutnya, BPJS akan memproses klaim jaminan kematian yang nantinya diserahkan kepada ahli waris," kata Wanda.
Pemaparan dari Misno bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian masyarakat dan menjadi bahan diskusi dalam sesi tanya jawab terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menanggapi pertanyaan masyarakat, Misno menjelaskan bahwa pengurusan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian memiliki mekanisme yang berbeda meskipun tetap melalui satu pintu pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa korban kecelakaan kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurus santunan melalui Jasa Raharja dengan rekomendasi dari pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta serta sesi foto bersama masyarakat yang hadir.
Editor:Fitriani

Posting Komentar