Kampar, Lintasmelayu.com – Dugaan pencemaran di hulu Sungai Kampar yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, memicu kekhawatiran masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Jihad Aqsha, S.E., mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar agar tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sungai tersebut.
Menurut Jihad, langkah cepat sangat diperlukan karena Sungai Kampar bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat. Sungai itu dimanfaatkan sebagai sumber air bersih, irigasi pertanian, perikanan, hingga penunjang sektor pariwisata.
"DLH Kabupaten Kampar harus segera turun ke lapangan. Jangan menunggu persoalan ini semakin meluas dan berlarut-larut baru bertindak. Lakukan pengambilan sampel air dan segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Riau karena persoalan ini menyangkut wilayah lintas provinsi," kata Jihad, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, hulu Sungai Kampar berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, sedangkan alirannya mengalir hingga ke Kabupaten Kampar, Riau. Karena itu, dugaan pencemaran di bagian hulu dinilai berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir.
"Kalau memang ada perubahan kualitas air, ini bukan persoalan kecil. Sungai Kampar menyangkut hajat hidup orang banyak. Airnya dimanfaatkan masyarakat setiap hari, mengairi lahan pertanian, menjadi sumber mata pencaharian, serta menopang aktivitas wisata," ujarnya.
Jihad mengaku menerima informasi dari masyarakat bahwa dugaan pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di kawasan hulu sungai. Namun, menurutnya, informasi tersebut harus dibuktikan melalui investigasi lapangan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Karena itu, ia meminta DLH Kabupaten Kampar segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air, serta menelusuri sumber dugaan pencemaran. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dikoordinasikan dengan DLHK Provinsi Riau dan pemerintah di Provinsi Sumatera Barat agar langkah penanganan dilakukan secara terpadu.
"Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya sementara penyebabnya belum dipastikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian melalui investigasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Jihad menambahkan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Kampar berharap DLH Kabupaten Kampar segera merespons persoalan tersebut dengan langkah konkret. Mengingat Sungai Kampar merupakan salah satu aset lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, penanganan secara cepat dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Editor: Fitriani

Posting Komentar