Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Desak Taufik Hidayat Dijatuhi Hukuman Kebiri


Jakarta, Lintasmelayu.com - Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka, Taufik Hidayat.

Seiring penangkapan tersebut, publik kini menantikan proses hukum yang akan dijalani Taufik Hidayat, termasuk sanksi pidana yang akan dijatuhkan atas perbuatannya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri, terhadap pelaku.

"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan perbuatan yang merampas kebebasan serta menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Menurut Abdullah, hukuman tersebut dinilai layak mengingat rekam jejak pelaku yang diduga memiliki pola kekerasan berulang. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri Taufik juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan pelaku.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan adanya pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak hanya sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendesak kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Taufik telah melukai rasa kemanusiaan.

"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang seberat-beratnya," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, penyidik harus memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, mulai dari ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan keji serupa," tegasnya.

Diketahui, YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

"Pelariannya sempat sampai ke Tangerang. Di sana ia merasa bingung dan tidak aman, kemudian kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya berada di wilayah Majalaya dan berhasil ditangkap," ujar Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

Saat ini, Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tahap awal penyidikan, polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama