Pemindahan Pohon di Jalan SM Amin Tuai Polemik, DLHK dan DPRD Beda Pandangan.




Pekanbaru, Lintasmelayu.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, angkat bicara menanggapi sorotan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru terkait pemindahan sejumlah pohon di Jalan SM Amin yang dilakukan atas permohonan sebuah badan usaha yang akan membangun showroom kendaraan.


Reza menegaskan langkah yang harus dilakukan pihaknya bukan penebangan pohon, melainkan pemangkasan dan pemindahan terbatas yang telah melalui survei lapangan serta kajian teknis.


Menurut Reza, proses tersebut bermula dari permohonan sebuah badan usaha yang berencana membangun showroom kendaraan di kawasan Jalan SM Amin. Dalam pengajuannya, perusahaan meminta pemindahan 10 batang pohon yang dinilai menghambat akses keluar masuk kendaraan.


Namun, permohonan tersebut tidak langsung disetujui. DLHK terlebih dahulu menurunkan tim untuk melakukan survei lapangan, memeriksa desain bangunan, serta menilai kebutuhan akses kendaraan sebelum mengambil keputusan.


"Kami tidak asal menyetujui. Mereka menyurati kami sejak April. Tim turun ke lapangan, melihat desain bangunan, mengecek posisi akses masuk dan keluar, baru dilakukan kajian," kata Reza, Senin (1/6/2026).


Dari hasil kajian tersebut, DLHK memutuskan hanya enam pohon yang berada di titik akses utama kendaraan yang dipindahkan, sementara pohon lainnya tetap dipertahankan.


Reza membantah anggapan yang menyebut pohon-pohon tersebut ditebang. Ia menjelaskan pemangkasan yang dilakukan hanya pada bagian atas pohon untuk memudahkan proses pemindahan dan menjaga peluang pohon tetap hidup setelah ditanam kembali.


"Ini bukan penebangan. Pohon dipindahkan, bukan dipotong dari bawah. Pemangkasan bagian atas dilakukan agar proses pemindahan lebih aman dan pohon tetap bisa hidup," ujarnya.


Pohon-pohon tersebut selanjutnya dipindahkan ke kawasan Perkantoran Tenayan Raya dan area Sport Center milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang masih membutuhkan tambahan vegetasi.


Selain persoalan akses kendaraan, DLHK juga menemukan cabang pohon yang telah bersentuhan dengan jaringan listrik serta banyaknya kabel provider internet yang menggantung di batang dan dahan pohon. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.


"Di atas pohon itu ada kabel listrik dan banyak kabel provider internet yang tergantung. Itu juga berpotensi membahayakan bagi warga sekitar. Saat dilakukan perapian, provider ikut merapikan jaringan mereka," jelasnya.


DLHK juga menemukan halte bus milik Pemko Pekanbaru di lokasi tersebut tertutup semak belukar dan tumpukan sampah. Menurut Reza, pihak perusahaan berkomitmen membantu penataan kawasan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk memperbaiki halte dan menata taman di depan lokasi usaha.


Sebagai bentuk kompensasi lingkungan, perusahaan juga menyerahkan 120 bibit pohon kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Penggantian pohonnya ada. Mereka menyerahkan 120 bibit pohon sebagai bentuk ganti rugi lingkungan," katanya.


Reza menegaskan setiap permohonan pemindahan pohon akan melalui proses verifikasi dan kajian teknis. Pemerintah, kata dia, tidak serta-merta mengabulkan setiap permintaan yang diajukan perusahaan.


"Bukan berarti ada perusahaan meminta lalu langsung kami setujui. Kami cek dulu ke lapangan, benar atau tidak akses masuk-keluarnya memang terhalang," tegasnya.


Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengedepankan pemeliharaan, pemangkasan, dan pemindahan pohon, sementara penebangan menjadi pilihan terakhir dalam penanganan vegetasi di ruang publik.


Meski demikian, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan pemotongan maupun pemindahan pohon yang dilakukan hanya demi kepentingan akses badan usaha.


Hal itu disampaikannya menyusul aktivitas pemindahan sejumlah pohon berukuran besar di Jalan SM Amin yang menuai perhatian dan keluhan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Surat Edaran Wali Kota terkait larangan penebangan pohon.


"Kita mendukung investasi dan dunia usaha, tetapi jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah sendiri justru diabaikan. Pohon di ruang publik memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap air, serta penunjang kualitas lingkungan perkotaan," ujar Zulkardi, Kamis (28/5/2026).


Ia menilai pemindahan pohon seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah dilakukan kajian yang matang dan mempertimbangkan solusi lain yang memungkinkan. Terlebih, pohon-pohon tersebut sudah lama berdiri sebelum keberadaan badan usaha itu ada.


Zulkardi mengatakan masyarakat sebenarnya dapat memahami apabila pohon dipindahkan dan bukan ditebang. Namun, di lapangan terlihat dahan dan daun pohon dipangkas hingga hanya menyisakan batang sebelum dipindahkan. Kondisi itu menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak jauh berbeda dengan penebangan.


"Kita melihat kalau memang ada satu atau dua titik yang benar-benar menghalangi akses kendaraan, tentu bisa dicarikan solusi secara terbatas. Tetapi kalau hampir seluruh pohon dipotong dan dipindahkan hanya demi memperluas akses badan usaha dan tampilan perusahaan, maka hal itu dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan semangat menjaga lingkungan," katanya.


Ia menyebut kebijakan seperti itu dapat menjadi preseden buruk apabila dibiarkan, karena seolah-olah pohon di ruang publik dapat dengan mudah dipindahkan hanya karena kepentingan usaha tertentu. Ia juga mengingatkan agar pemotongan maupun pemindahan pohon tidak dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.


"Masyarakat tidak menolak investasi. Namun pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai program penghijauan rusak hanya karena kepentingan akses usaha semata," tegasnya.


Editor:Fitriani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama