ATR/BPN Tetapkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari



JAKARTA, Lintasmelayu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan transformasi pelayanan pertanahan dengan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja dan pengukuran tanah paling lama tujuh hari.


"Kami sedang melakukan transformasi pelayanan. Tahun ini, milestone kami dimulai dengan dua layanan utama," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).


Ia menjelaskan, mulai 17 Agustus 2026, proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja. Apabila melebihi batas waktu tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas terkait akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.


"Butuh waktu maksimal 10 hari untuk proses balik nama. Kalau melewati batas itu berarti pelanggaran. Sanksinya bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika terbukti karena suap, bisa dipecat. Jika karena kelalaian, dapat dikenai sanksi administratif seperti mutasi atau penurunan pangkat," ujarnya.


Nusron menjelaskan, jangka waktu tersebut dihitung sejak proses Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penyelesaian administrasi AJB ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama tiga hari.


Selain mempercepat proses balik nama sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Kebijakan ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, berbeda dengan sistem sebelumnya yang tidak memiliki jadwal pasti.


"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Selama ini orang datang ke kantor BPN meminta pengukuran tanah, tetapi tidak ada yang tahu kapan akan diukur, kecuali juru ukur dan Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Nusron.


Ia memastikan pengukuran tanah akan dilakukan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan di kantor pertanahan. Sistem tersebut saat ini mulai diterapkan dan ditargetkan berlaku di seluruh kantor pertanahan di Indonesia mulai 17 Agustus 2026.


"Kalau masyarakat mendaftar hari ini dan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, paling lambat tujuh hari tanah harus sudah diukur. Harus ada kepastian jadwal pengukurannya," tegasnya.


Nusron menambahkan, petugas yang tidak memenuhi target pelayanan tersebut akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (key performance indicator/KPI), mutasi, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama