Siak, Lintasmelayu.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
JDI diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak di kediamannya di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan JDI sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Minggu (12/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik telah menetapkan JDI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Raja Kosmos menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Selanjutnya, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp15 juta di rumah tersangka.
Polisi menyebut JDI merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sehingga memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan percakapan WhatsApp antara korban dan suaminya yang menunjukkan keberatan atas permintaan uang tersebut.
"Korban menyampaikan bahwa permintaan uang sebesar Rp25 juta berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek karena mengurangi biaya operasional kegiatan," kata Raja Kosmos.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengikuti proses pencairan dana, mulai dari melengkapi administrasi, mengarahkan korban melakukan pencairan di bank, hingga memastikan dana telah masuk ke rekening korban.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan membuntuti korban sejak berada di Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang di rumah tersangka.
Setelah menerima keterangan dari korban, penyidik mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang sebesar Rp15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, dua unit telepon seluler, serta sebuah tas ransel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Posting Komentar