JAKARTA, Lintasmelayu.com – Polda Metro Jaya belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses pendalaman rampung.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyidikan gabungan yang mengungkap barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memamerkan barang bukti hasil penyitaan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang diperoleh dari penggeledahan dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Dalam proses penyidikan, penggeledahan dilakukan di sedikitnya 13 lokasi, di antaranya kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan sebuah money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, dari Cafe de'CLAN di Cipete, penyidik mengamankan dokumen, telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp60 miliar. Dari sebuah money changer di kawasan yang sama, turut disita mata uang asing senilai kurang lebih Rp7,2 miliar.
Belakangan, rumah di kawasan Sentul tersebut diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Febrie belum memberikan penjelasan mengenai kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut.
Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih ditelusuri penyidik sebagai bagian dari pengungkapan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Posting Komentar