Rokan Hilir, Lintasmelayu.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR DPW Provinsi Riau, Unandra M. Saleh, menyoroti ambruknya bangunan gedung olahraga di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa tersebut dinilai perlu diusut secara objektif dan menyeluruh guna memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut Unandra, informasi yang berkembang bahwa bangunan tersebut ambruk akibat diterjang angin kencang tidak seharusnya langsung dijadikan kesimpulan sebelum adanya hasil investigasi teknis dari instansi yang berwenang.
"Kami meminta agar penyebab ambruknya gedung olahraga ini tidak disimpulkan secara prematur hanya karena faktor angin. Harus ada investigasi teknis yang independen dan profesional. Apabila benar terjadi angin dengan kekuatan yang mampu merobohkan bangunan tersebut, maka perlu dipertanyakan mengapa bangunan maupun rumah-rumah warga yang berada di sisi kanan dan kiri lokasi tidak mengalami kerusakan yang sama. Hal ini tentu memerlukan kajian berdasarkan fakta dan data teknis," ujar Unandra M. Saleh, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan bahwa dugaan penyebab ambruknya bangunan harus diuji melalui audit konstruksi, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan (bestek), kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan selama proses pembangunan.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak pekerjaan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bangunan fasilitas publik dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu kualitasnya wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketahanan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat dugaan lemahnya kualitas pekerjaan konstruksi," tegasnya.
LSM INAKOR Riau juga mendesak pemerintah daerah, dinas teknis terkait, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum apabila diperlukan, untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga penyebab pasti ambruknya gedung olahraga tersebut dapat diketahui secara jelas.
Secara hukum, penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan berdasarkan asas akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
LSM INAKOR Riau berharap hasil investigasi nantinya benar-benar berdasarkan fakta teknis di lapangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab pasti ambruknya gedung olahraga di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu, Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari Penghulu Kepenghuluan Serusa terkait peristiwa tersebut.
Pemberitaan ini diterbitkan berdasarkan informasi yang tersedia dan pernyataan narasumber. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Posting Komentar