Kuansing, Lintasmelayu.com - Kebijakan terkait penyebutan sponsor jalur pada Festival Pacu Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berubah di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing Mukhlisin. Kebijakan tersebut berbeda dengan aturan yang diterapkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Sebelumnya, Suhardiman Amby mengeluarkan Peraturan Bupati yang melarang penyebutan nama sponsor pada jalur mulai 2025, setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi, Wakil Bupati Mukhlisin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Tidak lama setelah menjabat sebagai Plt Bupati, Mukhlisin menyatakan akan mengevaluasi sekaligus merevisi kebijakan larangan penyebutan sponsor jalur. Menurutnya, keberadaan sponsor sangat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan operasional jalur yang selama ini menjadi tanggung jawab masyarakat di desa-desa pemilik jalur.
Mukhlisin memastikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan kembali membuka ruang bagi keterlibatan sponsor dalam penyelenggaraan Festival Pacu Jalur 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada desa-desa pemilik jalur yang membutuhkan biaya besar untuk persiapan, perawatan, hingga operasional mengikuti ajang budaya tahunan tersebut.
"Kalau memang sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur hal itu, maka akan kita revisi agar budaya Pacu Jalur tetap dapat berkembang sekaligus mengurangi beban finansial yang selama ini dikeluhkan oleh desa-desa pemilik jalur," tegas Mukhlisin saat rapat di Kantor Bupati Kuansing, Senin (14/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt Ketua TP PKK Kuansing Hj. Nurhidayah Muniroh, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kuansing Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Setda Kuansing Drs. Napisman, Asisten III Setda Kuansing Azhar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran terkait, serta panitia Festival Pacu Jalur 2026.
Mukhlisin menegaskan regulasi yang melarang penyebutan sponsor jalur akan segera dievaluasi dan direvisi setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat.
"Memang sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur agar sponsor jalur tidak lagi disebutkan saat Festival Pacu Jalur. Namun, besok akan kita revisi. Banyak masyarakat yang menyampaikan kepada saya bahwa keberadaan sponsor sangat membantu pembiayaan operasional jalur di desa mereka. Aspirasi itu tentu menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.
Menurut Mukhlisin, keterlibatan dunia usaha melalui skema sponsor bukan hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam melestarikan budaya daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini bergotong royong membiayai pembuatan, perawatan, dan persiapan jalur.
Ia menegaskan Festival Pacu Jalur merupakan identitas budaya Kabupaten Kuantan Singingi yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
"Karena itu, kita membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak agar penyelenggaraan festival semakin berkualitas tanpa menghilangkan nilai-nilai adat dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun," katanya.

Posting Komentar