SIAK, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai langkah proaktif mencegah korupsi dan membenahi tata kelola pemerintahan, terutama di sektor sumber daya alam (SDA). Bupati Siak Afni Z bersama jajaran diterima dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Audiensi tersebut menjadikan Afni sebagai kepala daerah pertama dari Provinsi Riau pada periode ini yang diterima secara resmi oleh KPK.
Turut mendampingi Bupati Siak dalam pertemuan itu Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riko, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK). Rombongan diterima Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Uding Juharuddin bersama jajaran Tim Korsup Wilayah Riau, yakni Harun Hidayat, Mohamat Putra Agung, Fajri Nuryono, dan Jonathan.
Afni mengatakan, koordinasi tersebut difokuskan pada penguatan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat guna mencegah praktik korupsi di sektor-sektor rawan, seperti SDA dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pertemuan berlangsung selama hampir empat jam.
Menurut Afni, komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan bagian dari visi kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Siak. Ia menilai dinamika hukum yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa, menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami berterima kasih karena telah diterima untuk beraudiensi, berdiskusi, dan membangun komitmen bersama dalam mencegah korupsi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 15 kali bukan jaminan mutlak suatu daerah bebas dari korupsi. Karena itu, kami berkoordinasi untuk memperkuat pencegahan pelanggaran hukum, khususnya di sektor rawan seperti PBJ, pengawasan kawasan hutan, dan sumber daya alam lainnya," ujar Afni.
Sementara itu, Uding Juharuddin menyambut positif kunjungan Bupati Siak beserta jajaran. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Siak dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
"Kami mengapresiasi kehadiran Ibu Bupati beserta jajaran ke KPK. Ini merupakan kepala daerah pertama dari Riau pada periode ini yang kami terima dalam audiensi. Tantangan pada tahun pertama kepemimpinan tentu tidak ringan. Namun kami meyakini, ketika niat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dijalankan dengan konsisten, berbagai tantangan dapat dihadapi," kata Uding.
Dalam pertemuan itu, KPK juga menyoroti ketimpangan antara potensi sumber daya alam Kabupaten Siak dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurut KPK, dengan potensi SDA yang besar dan jumlah penduduk sekitar setengah juta jiwa, Siak memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila tata kelola sumber daya dilakukan secara optimal.
KPK juga menilai kondisi fiskal Kabupaten Siak menghadapi tantangan akibat beban utang dan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah efisiensi anggaran, seperti pengurangan kegiatan yang dinilai tidak produktif, penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta pembatasan lelang pekerjaan fisik dinilai sebagai kebijakan yang tepat dalam situasi tersebut.
"Keberanian Ibu Bupati mengambil kebijakan di tengah kondisi yang sulit patut diapresiasi, termasuk langkah mendeklarasikan audit terhadap seluruh BUMD," ujar Uding.
Selain itu, KPK memberikan perhatian terhadap persoalan konflik agraria dan kawasan hutan yang dihadapi Kabupaten Siak. Menurut Uding, persoalan tersebut merupakan isu nasional sehingga memerlukan kolaborasi lintas lembaga.
"Beban ini tidak dapat ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan solusi yang konkret bagi masyarakat," katanya.
Uding menambahkan, KPK siap memfasilitasi koordinasi dan supervisi apabila pemerintah daerah menghadapi kendala teknis maupun nonteknis dalam pelaksanaan kebijakan, baik di sektor kehutanan maupun pengadaan barang dan jasa.
"Kami siap memanfaatkan fungsi koordinasi dan supervisi, bahkan melibatkan kementerian dan lembaga terkait apabila diperlukan untuk membantu menyelesaikan hambatan yang dihadapi daerah," ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Pemkab Siak secara resmi mengajukan permohonan pendampingan kepada KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) guna memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pendampingan tersebut diharapkan mencakup penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas APIP, serta pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami siap berkunjung ke Siak untuk memberikan pendampingan dan memperkuat koordinasi teknis pencegahan korupsi bersama jajaran Pemkab Siak dan para pemangku kepentingan. Agenda tersebut akan segera kami jadwalkan," tutup Uding.

Posting Komentar