Sambut HUT Riau ke-69, Pemprov Berlakukan Pemutihan Denda PKB



PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut akan berlangsung selama Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.


Kebijakan tersebut bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.


"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).


Berlaku Selama Agustus 2026

Ninno menjelaskan, program pemutihan denda PKB akan dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau.


Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.


"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau," ujarnya.


Ninno menjelaskan, fasilitas pembebasan pokok tunggakan PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.


Ia menambahkan, wajib pajak tidak diwajibkan membayar seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya.


"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.



Sumber: mcr/Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama