Pekanbaru, Lintasmelayu.com - Masyarakat Pekanbaru yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di kawasan MTC Giant Panam, Selasa (7/7/2026).
Layanan yang disediakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau datang lebih awal karena pelayanan menggunakan sistem nomor antrean dengan kuota terbatas setiap hari.
Salah seorang warga, Irma, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan layanan SIM Keliling. Menurutnya, layanan tersebut memudahkan masyarakat karena lokasinya lebih dekat dan tidak perlu datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan adanya SIM Keliling ini. Lokasinya dekat dari rumah dan prosesnya juga lebih praktis. Jadi, tidak perlu jauh-jauh untuk memperpanjang SIM," ujar Irma saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7/2026).
Ia berharap layanan SIM Keliling terus dihadirkan di berbagai titik di Kota Pekanbaru agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
"Saya berharap layanan seperti ini terus ada karena sangat membantu masyarakat yang memiliki kesibukan dan keterbatasan waktu sehingga tidak bisa mengurus SIM secara langsung di Kantor Satpas," tambahnya.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disertai e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan lulus tes psikologi SIM dari lembaga resmi yang ditunjuk.
Setelah tiba di lokasi, pemohon terlebih dahulu mengambil nomor antrean, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas juga mengingatkan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap dapat digunakan secara sah. Layanan SIM Keliling dapat menjadi alternatif yang lebih praktis dan mudah dijangkau untuk melakukan perpanjangan SIM.
Editor: Fittriani

Posting Komentar