Abdul Wahid Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi KPK



PEKANBARU, Lintasmelayu.com Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi upaya hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat Pengadilan Tinggi.


Langkah tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Abdul Wahid.


Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi, atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan kontra memori banding untuk menanggapi argumentasi hukum yang diajukan KPK.


“Karena KPK sudah mengajukan banding, maka kita siapkan kontra memori banding. Waktunya sampai 18 Agustus 2026. Maka, waktu cukup panjang untuk itu,” kata Cak Mus, Jumat (14/8/2026).


Menurut Cak Mus, pihak Abdul Wahid masih memiliki waktu untuk mempersiapkan materi kontra memori banding sebelum disampaikan kepada pengadilan.


Sebelumnya, polemik mengenai belum diserahkannya memori banding dari pihak Abdul Wahid sempat mencuat setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan belum menerima dokumen tersebut.


Namun, berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana yang baru, mekanisme banding diatur secara asimetris. Kewajiban menyerahkan memori banding dibebankan kepada Penuntut Umum, sedangkan bagi terdakwa, memori banding merupakan hak dan bukan kewajiban.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 289 KUHAP Baru. Dalam aturan itu, kewajiban melampirkan memori banding dibebankan kepada Penuntut Umum. Sementara itu, terdakwa dapat memilih untuk menyertakan memori banding atau tidak tanpa menggugurkan haknya untuk mengajukan banding.


Dengan demikian, pihak Abdul Wahid memilih menyiapkan kontra memori banding untuk merespons memori banding yang telah diajukan JPU KPK.


Sebelumnya, KPK telah mengirimkan memori banding dalam perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.


Abdul Wahid sebelumnya menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2026.


Kini, proses hukum perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. Pihak Abdul Wahid menyatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kontra memori banding sebelum batas waktu yang disebutkan, yakni 18 Agustus 2026.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama