Agung Nugroho Siapkan Pasar Higienis untuk Relokasi Pedagang Jalan Teratai



PEKANBARU, Lintasmelayu.com Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan jajarannya menjadikan Pasar Higienis di Jalan Teratai sebagai lokasi relokasi bagi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan.


Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Teratai sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Higienis.


Agung menyebut kondisi Pasar Higienis saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, bangunan pasar kerap disalahgunakan sebagai tempat berkumpul penyalahguna lem, lokasi tidur orang terlantar, hingga ditemukan alat isap sabu.


Karena itu, Agung meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membuka dinding yang selama ini menutupi bangunan pasar agar kawasan tersebut lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.


Menurutnya, konsep penataan Pasar Higienis akan dibuat menyerupai Pasar Palapa sehingga pedagang dan pembeli lebih mudah mengakses area pasar.


"Rencananya dinding yang menutupi bangunan akan dibuka sehingga konsepnya menjadi seperti Pasar Palapa. Dengan begitu, aktivitas perdagangan bisa lebih hidup dan para pedagang memiliki tempat yang layak untuk berjualan," ujar Agung, Sabtu (1/8/2026).


Ia mengatakan pekerjaan tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan tahun ini bersamaan dengan penataan kawasan Jalan Teratai. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata dia, tidak ingin melakukan penertiban pedagang tanpa menyiapkan lokasi pengganti.


Pasar Higienis diproyeksikan menjadi lokasi relokasi, baik sementara maupun permanen, bagi pedagang yang terdampak penataan Jalan Teratai.


"Jangan sampai pedagang di Jalan Teratai dipindahkan, tetapi tidak memiliki tempat untuk berjualan. Karena itu, kami menyiapkan solusi agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya," katanya.


Selama proses penataan dan pengaspalan ulang berlangsung, pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di badan Jalan Teratai. Agung menegaskan ruas jalan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai fasilitas umum.


Sumber: ckpl/redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama