Andi Darma Minta Bapenda Riau Gencar Sosialisasikan Pemutihan Pajak



Pekanbaru,
 Lintasmelayu.com- Anggota DPRD Riau Andi Darma Taufik meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau gencar menyosialisasikan berbagai program keringanan pajak yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satu program tersebut berupa keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), terutama bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP atau fotokopi KTP pemilik sebelumnya.


Menurut Andi, program tersebut sudah baik. Namun, sosialisasi kepada masyarakat masih kurang, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.


"Karena masyarakat tidak tahu, banyak yang tidak memanfaatkan program ini. Pendapatan daerah pun tidak mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Andi, Sabtu (8/8/2026).


Padahal, kata Andi, masyarakat di daerah pada dasarnya memiliki kemauan untuk membayar pajak. Namun, kurangnya sosialisasi dan informasi yang jelas membuat masyarakat tidak mengetahui adanya program keringanan tersebut.


"Masyarakat itu sebenarnya mau bayar pajak, tetapi informasi ini tidak sampai kepada mereka di daerah, pedesaan, dan pelosok," ungkapnya.


Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indragiri Hilir itu menilai Bapenda Riau dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah harus lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat mengetahui adanya berbagai program keringanan pembayaran pajak.


Apalagi, dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan keringanan berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.


Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pajak pokok selama dua tahun. Sementara itu, denda atas tunggakan pajak dihapuskan.


"Artinya, mau 10 tahun pun menunggak, masyarakat cukup bayar dua tahun saja. Masyarakat juga tidak dikenakan lagi denda karena denda pajak dihapuskan," terangnya.


Ia menyebutkan, program pemutihan dan penghapusan denda tersebut hanya berlaku selama satu bulan. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan Bapenda Riau agar gencar melakukan sosialisasi sehingga program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.


"Selama ini, di daerah tidak banyak yang tahu ada program seperti itu. Kalau masyarakat kota mungkin tahu, tetapi masyarakat di daerah, pedesaan, dan pelosok belum tentu mengetahuinya. Makanya, perlu sosialisasi," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama