PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan bantuan seragam sekolah bagi seluruh peserta didik baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada tahun ajaran 2026/2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan tahun ini pemerintah memberikan dua jenis bantuan kepada peserta didik, yakni seragam sekolah dan perlengkapan sekolah berupa tas serta buku.
"Untuk SD, kami menyiapkan bantuan bagi 9.800 murid baru. Masing-masing akan menerima tiga stel seragam, yaitu seragam merah putih, pramuka, dan olahraga. Bantuan ini diberikan kepada seluruh siswa baru di sekolah negeri, baik dari keluarga mampu maupun tidak mampu. Jumlah penerimanya sesuai dengan data siswa baru, yakni 9.800 orang," ujar Jamal, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu juga akan menerima bantuan perlengkapan sekolah.
"Untuk siswa jalur afirmasi atau dari keluarga kurang mampu, sebanyak 1.500 orang akan menerima tambahan bantuan berupa tas dan buku," jelasnya.
Jamal menambahkan, untuk jenjang SMP Negeri, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan bantuan seragam bagi sekitar 11 ribu peserta didik baru.
"Untuk SMP, jumlah penerimanya sekitar 11 ribu siswa baru. Seluruh siswa baru di SMP Negeri akan menerima tiga stel seragam, yaitu seragam putih biru, pramuka, dan olahraga, tanpa membedakan kondisi ekonomi. Sementara itu, sebanyak 1.500 siswa jalur afirmasi juga akan mendapatkan tambahan bantuan berupa tas dan buku," paparnya.
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menargetkan seluruh bantuan seragam dapat disalurkan dan digunakan oleh peserta didik paling lambat pada Oktober 2026.
"Kami menargetkan paling lambat Oktober seluruh proses sudah selesai. Selama Agustus ini kami mematangkan persiapan, termasuk melakukan pengukuran ukuran seragam siswa. Kami upayakan pada Oktober seluruh bantuan sudah bisa digunakan," katanya.
Jamal menegaskan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap sekolah yang nekat melakukan pengukuran maupun menjual seragam kepada peserta didik.
Sumber:Ra/Redaksi

Posting Komentar