Miris, Ibu Kandung Diduga Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri

 


KAMPAR, lintasmelayu.comKepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah tiri dan ibu kandung korban.

Kasus ini mencuat setelah korban yang kini berusia 22 tahun memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa peristiwa ini diduga terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun. Korban saat itu tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada kerabat. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti," kata Gian, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ayah tiri berinisial P (46) telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam jangka waktu yang lama. Sementara ibu kandung korban, R (49), juga diduga mengetahui dan membiarkan bahkan memaksa korban untuk menuruti keinginan pelaku.

"Korban mengaku mendapat tekanan dari ibunya sendiri. Ia diancam tidak disekolahkan atau tidak diberi kebutuhan sehari-hari jika menolak," lanjut Gian.

Karena berada dalam tekanan psikologis, korban tak mampu melawan atau mencari pertolongan selama bertahun-tahun. Baru setelah dewasa dan merasa cukup kuat, korban mengungkapkan semuanya kepada bibinya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Seharusnya orang tua menjadi pelindung, bukan pelaku. Kami serius menangani kasus seperti ini, terutama yang menyangkut keselamatan anak," tegas Gian.

Pihak kepolisian juga melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta tenaga psikolog untuk mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa.

"Kami pastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memproses pelaku dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," tutup Gian.

(Riau Aktual/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama