PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoat sekitar Masjid Raya An-Nur, termasuk di Jalan Diponegoro dan depan RSUD Arifin Achmad, untuk segera menghentikan aktivitas jual beli di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah berulang kali memberikan imbauan dan juga melakukan penertiban di lokasi tersebut. Namun, hingga kini masih banyak PKL yang membandel.
“Imbauan sudah kami lakukan puluhan kali. Penertiban juga sudah kami laksanakan. Ke depan, bisa saja ada tindakan yang lebih tegas dari Pemko Pekanbaru atau Satpol PP untuk membersihkan area tersebut dari PKL,” tegas Zulfahmi, Senin (19/5/2025).
Meski begitu, ia tetap berharap adanya kesadaran dari para PKL untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah jelas melanggar peraturan daerah.
“Kami tidak ingin tindakan tegas nanti justru merugikan PKL. Maka dari itu, saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sesekali kami juga lakukan tindakan preventif agar mereka jera,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan, selain melanggar aturan, keberadaan PKL di pinggir jalan juga membahayakan keselamatan mereka sendiri. Ia mencontohkan, tidak sedikit kasus kecelakaan yang menimpa PKL karena berjualan terlalu dekat dengan lalu lintas kendaraan.
“Kami juga memikirkan keselamatan mereka. Jangan sampai nanti jadi korban kecelakaan, karena sudah banyak contohnya,” pungkasnya.
(Cc/Acha)
Posting Komentar