81.793 Hektar Lahan TNTN Dikembalikan ke Fungsi Hutan, Belasan Ribu Warga Diberi Waktu Pindah

 


PELALAWAN, lintasmelayu.com - Setelah puluhan tahun dirambah, akhirnya kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 81.793 hektare resmi disita negara. Langkah tegas ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Penyitaan ditandai dengan pemancangan dan pemasangan plang penyitaan oleh Satgas PKH di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, pada Selasa (10/6/2025).

Kawasan yang telah mengalami perambahan masif itu kini masuk dalam pengawasan dan pengamanan langsung pemerintah pusat. Proses pemancangan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Dr. Febri Adriansyah, SH, MH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, SH, MM, serta unsur Forkopimda Riau dan Pelalawan.

Wadansat PKH Brigjen Dodi Triwinarto menegaskan bahwa negara tak akan kalah menghadapi praktik perambahan yang merusak ekosistem konservasi. Ia menyebut, proses hukum akan menjerat oknum-oknum yang membiarkan masyarakat bermukim dan mengalihfungsikan kawasan konservasi tersebut.

“Kita akan periksa pejabat yang diduga membiarkan kawasan ini dialihfungsikan. Negara tidak boleh kalah,” tegas Dodi.

Relokasi Mandiri Warga dan Aturan Sawit
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan TNTN, pemerintah memberikan waktu relokasi mandiri selama tiga bulan, terhitung dari 22 Mei hingga 22 Agustus 2025. Proses ini akan didampingi oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan yang akan mengatur teknis dan tahapannya.

Sementara itu, terhadap lahan sawit warga, diberlakukan kebijakan transisi. Sawit berusia lebih dari lima tahun masih diperbolehkan dipanen selama masa relokasi. Namun, dilarang keras melakukan penanaman baru, perluasan lahan, atau pemeliharaan seperti pemupukan dan pruning.

Sebaliknya, sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir akan dianggap sebagai bagian dari perambahan ilegal. Lahan-lahan ini akan ditertibkan dan dikembalikan menjadi kawasan hutan oleh pemerintah.

“Tanaman sawit yang tergolong baru akan dimusnahkan dan diganti dengan tanaman hutan sebagai bagian dari proses restorasi,” ujar Dodi.

Langkah Strategis Pulihkan Fungsi TNTN
Upaya ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi hayati. Selain untuk memulihkan kerusakan lingkungan, penertiban ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha merusak kawasan hutan negara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK, Bupati Pelalawan H. Zukri, SE, serta Kejari Pelalawan Ajrizal, SH, MH dan jajarannya.


(Riauterkini.com/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama