Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Fauzan Ditangkap di Kampar


Kampar, lintasmelayu.com 
- Setelah lebih dari tiga tahun menjadi buronan, Fauzan, terpidana kasus korupsi Dana Kelurahan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (4/6/2025) sore.


Ia dibekuk saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan Fauzan menjadi penutup dari rangkaian panjang pencarian yang dilakukan sejak ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Mei 2023. 

Dalam putusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Fauzan merupakan salah satu aktor utama dalam kasus penyimpangan dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. 

Kasus ini sempat menghebohkan publik Pekanbaru karena melibatkan aparat pemerintahan tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Menurut Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, penangkapan Fauzan berawal dari informasi masyarakat yang dikirim melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

"Setelah kami menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan Kejari Kampar. Kami susun strategi, dan pada pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Effendy dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

Tim jaksa eksekutor dalam penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, didampingi Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra. 

Personel dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar juga turut membantu dalam pengamanan lokasi.

Niky menyebutkan bahwa Fauzan tampak tenang saat diamankan. "Saat kami datang, ia sedang berada di dalam rumah tempat ia bersembunyi selama ini. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Ia sadar bahwa waktunya telah tiba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Usai ditangkap, Fauzan langsung dibawa ke Lapas Gobah, Pekanbaru, untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.

Effendy menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan penuntasan atas daftar buronan yang tersisa di lingkungan Kejari Pekanbaru. 

"Fauzan adalah DPO terakhir yang kami cari sejak kasus ini ditangani. Dengan ini, tidak ada lagi DPO aktif dari Kejari Pekanbaru," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. 

Penyidikan Kejari Pekanbaru kemudian menemukan bahwa dana tersebut digunakan secara tidak sesuai peruntukannya, bahkan mengalir ke kantong pribadi.

Selain Fauzan, dalam kasus ini juga terlibat Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp493 juta subsidair satu tahun penjara.


(RiauAktual/Adel)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama