KAMPAR, lintasmelayu.com - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan yaitu PA (40), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli A (10) sebanyak 4 kali.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Etria menyampaikan bahwa ayah korban tidak terima dan langsung membuat laporan.
“Setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa kejadian ini terungkap pada Kamis (29/5/20025) sekira pukul 20.00 WIB saat ayah korban curiga melihat perubahan cara berjalan korban yang sedikit mengangkang kemudian ia bertanya kepada korban.
Apakah ada yang telah melakukan persetubuhan kepada korban. Lalu korban mengatakan nama terlapor yaitu pelaku PA telah melakukan persetubuhan kepada korban.
"Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan menyarankan korban untuk membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu dan langsung membuat laporan ke Mapolsek," terang Kapolsek.
Usia terima laporan ayah korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Sabtu (31/5/2025) unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Hermoliza langsung menangkap pelaku.
"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," ucapnya.
(RiauAktual/Adel)
Posting Komentar