PEKANBARU, lintasmelayu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Provinsi Riau Tahun 2024, di DPRD Provinsi Riau, pada Senin (02/06/25).
LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) II BPK, Nelson Ambarita, kepada Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dari penjelasan Nelson, terungkap adanya temuan yang signifikan, yang berdampak terhadap ketekoran kas daerah, multiplier efeknya terjadi tunda bayar, tunda salur dan tunggakan pajak oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 2024. Sehingga kondisi ini berdampak terhadap postur APBD 2025.
Berikut catatam penting BPK RI terhadap LKD Riau 2024, yaitu;
1. Anggaran Tidak Terukur:
Pemprov Riau dinilai belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional, pengendalian belanja utang yang tidak memadai mengakibatkan Pemprov Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan.
Hal ini juga menyebabkan munculnya kewajiban jangka pendek berupa utang PFK sebesar Rp40,81 miliar dan utang belanja senilai Rp1,76 triliun, yang membebani dan mengganggu kegiatan tahun berikutnya (2025).
2. Manajemen Kas Buruk:
Manajemen kas daerah yang tidak memadai mengakibatkan penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang menyebabkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).
3. Ketekoran Kas Sekretariat DPRD:
Terdapat ketekoran pada kas Sekretariat DPRD yang mengindikasikan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.
4. Dan Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan:
Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar.
"Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan masih terdapat ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan yang material," jelas Nelson Ambarita.
BPK juga meminta Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
Menanggapi LHP BPK, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada BPK.
Ia mengakui sorotan BPK terkait tata kelola keuangan Riau yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun.
"Artinya tidak meleset apa yang saya sampaikan dari kondisi mitigasi saya lakukan dan terbukti apa yang disampaikan oleh BPK, dan kita maklumi," ujar Abdul Wahid.
Gubernur memastikan, hasil pemeriksaan BPK ini akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat untuk merumuskan cara terbaik dalam menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK RI.
Meskipun banyak mendapatkan catatan penting atas tata kelola keuangan, Provinsi Riau tetap menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun anggaran 2024, dengan pengecualian pada akun aset lainnya.
Sumber : Liputanoke.com
Posting Komentar