Miris Kepsek Raudhatul Athfal (RA) Sekabupaten Kampar Atas Potongan Dana Bos Sebesar 50%

 


PEKANBARU, lintasmelayu.com - Pemotongan dana Bos sebesar 50 % untuk Madrasah Raudhatul Athfal (RA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.


Seperti yang dialami RA sekabupaten Kampar baru- baru ini telah di potong 50% yang semula mendapatkan dana Bos sebesar Rp 600 per siswa saat penarikan bulan Maret 2025 menjadi Rp 300 per siswa dengan alasan ada pemotongan dana dari pemerintah pusat.


Raudhatul Athfal (RA) adalah singkatan dari sekolah taman kanak-kanak yang berfokus pada pendidikan Islam bagi anak usia 4-6 tahun. RA merupakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) pada jalur formal.


Hal ini disampaikan salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kami RA seperti anak tiri, Kami juga ingin seperti yang lain, Kenapa harus BOP RA yang dipangkas, Semoga keluh kesah kami para kepala sekolah bisa jadi pertimbangan dan bisa diperhatikan. 


"Bagaimana kami mau mencetak generasi muda yang lebih baik dari sekarang jika anggaran BOP yang tak seberapa di pangkas padahal pondasi pendidikan ada ditangan PAUD, ujarnya. 


Terpisah,Ketua Yayasan Salsa Bella Al Musthofa RA Tahfizh Al Jannah Desa Tarai Bangun, kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar juga mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOPRA).


Dalam penyampaiannya Selasa (10/6/ 2025). Kepada wartawan melalui WhatsApp, Mardiyus menyoroti pemotongan anggaran hingga 50% dalam setahun, yang dinilai sangat berdampak pada operasional madrasah, terutama dalam membayar honor guru, pemeliharaan fasilitas, dan kebutuhan administrasi lainnya.


“Kami sengsara, yang menjalankan yayasan ini bukan orang kaya. Pendidikan Islam jangan dikebiri. Bukannya ditingkatkan, malah dipotong. Sekarang kami mau berbicara kepada siapa?” tegasnya.


Ia berharap kepada bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Agama dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mengembalikan atau bahkan meningkatkan alokasi dana BOS dan BOPRA bagi madrasah, harapnya.


Terkait hal pemotongan dana BOS dan BOPRA ini bagian pencairan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar 

saat dikonfirmasi media ini mengatakan itu merupakan ketentuan dari pusat dan dananya pun dari pusat, ujarnya. 


Adapun sebelumnya Kasi Penmad Kampar telah memberitahukan kepada seluruh madrasah penerima dana Bos, agar segera mengajukan penarikan dana bos dengan rentang waktu 13 - 18 Maret 2025, jika terlambat atau portal bos sudah ditutup maka untuk periode itu tidak bisa diambil lagi.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama