Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, M.Si, Jumat (6/6/2025). “Sejak Januari hingga awal Juni ini, tercatat ada 10.000 pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. Di antaranya, beberapa kasus berat seperti penyalahgunaan narkoba masih dalam proses hukum,” ungkap Darlis.
Jika proses hukum terhadap pelanggaran berat tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Tak hanya kasus berat, Pemkab juga telah menjatuhkan sanksi kepada 194 ASN dan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sementara itu, 9.800 pegawai lainnya diberikan sanksi atas pelanggaran ringan.
“Sanksi ringan biasanya berupa PBB (Pengurangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja), karena ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel pagi dan sore dua kali dalam sebulan,” jelas Darlis.
Selain itu, ada pula sanksi administratif lainnya, seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat satu tingkat bagi pegawai yang melakukan pelanggaran sedang.
Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) ini menegaskan bahwa penegakan disiplin di kalangan ASN dan PPPK akan terus diperkuat. Tujuannya bukan hanya sebagai kewajiban kedinasan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penegakan disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN dan tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan untuk meningkatkan kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Sumber : Riaukepri.com
Editor : Adel
Posting Komentar