Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif 7,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, DJP Riau menyebut target tahun ini lebih kecil dari tahun 2024 karena adanya perubahan administrasi pajak berdasarkan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
"Perubahan sistem pengadministrasian berdampak pada pergeseran pelaporan dan perhitungan pajak Wajib Pajak Cabang, yang kini dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP induk," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Riau, Bambang Setiawan, Rabu (4/6/2025).
Pertumbuhan Penerimaan dan Kontraksi PPN
Kelompok pajak PPh Non-Migas menjadi penyumbang tertinggi dengan pertumbuhan signifikan mencapai 43,58 persen. Sementara kelompok PPN justru mengalami kontraksi sebesar 9,23 persen, diikuti kelompok pajak PPh yang juga mencatat penurunan 0,27 persen. Penurunan ini dipengaruhi perubahan pada penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.
"Meski beberapa kelompok mengalami kontraksi, penerimaan dari kelompok pajak lainnya seperti bunga penagihan dan deposit pajak justru meningkat 34,64 persen," jelas Bambang.
Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Capai 73 Persen
Selain penerimaan pajak, DJP Riau juga mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga April 2025, telah diterima 325.836 SPT atau 73,47 persen dari target tahunan sebanyak 443.506 SPT.
Rincian penyampaian SPT adalah sebagai berikut:
Orang Pribadi Karyawan: 261.857 SPT
Orang Pribadi Non-Karyawan: 44.651 SPT
Badan Usaha: 19.328 SPT
Menghadapi dinamika ekonomi dan tantangan penerimaan di tahun berjalan, DJP Riau menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, instansi, asosiasi, dan berbagai pihak lainnya guna memastikan optimalisasi penerimaan pajak negara.
Posting Komentar