50 Mantan Kades di Kuansing Siap Dilantik Kembali Akhir Agustus Sesuai SE Mendagri



KUANSING, lintasmelayu.com - Sebanyak 50 mantan kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera dilantik kembali pada akhir Agustus 2025.


Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Surat edaran tersebut, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengukuhkan kembali kepala desa yang masa jabatannya telah atau akan berakhir pada rentang waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Dalam edaran disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan maksimal dua tahun hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan, tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak diberhentikan, dan menyatakan kesediaan untuk diperpanjang masa jabatannya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuansing, Erdiansyah, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Irfansyah, S.Pi, M.Si, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendataan.

"Data awal yang kami terima ada 50 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada Januari 2024 dan memenuhi kriteria perpanjangan. Pendataan masih dalam tahap rekapitulasi dan finalisasi," kata Irfansyah, Kamis (7/8/2025).

Irfansyah menjelaskan, saat ini terdapat 116 desa yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) kepala desa. Namun, tidak semuanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Mendagri.

"Yang bisa diperpanjang hanya kades dengan masa jabatan berakhir antara November 2023 sampai Januari 2024. Di Kuansing, hanya ada 50 desa yang berakhir masa jabatannya pada Januari 2024. Tidak ada yang berakhir di November atau Desember 2023," tambahnya.

Irfansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh camat agar melakukan pendataan ulang terhadap mantan kepala desa di wilayah masing-masing.

"Kami sudah surati pihak kecamatan untuk membantu melakukan verifikasi. Apakah mantan kades di wilayah mereka masih memenuhi syarat sesuai SE Mendagri. Jika ya, akan segera disiapkan untuk pengukuhan," ujarnya.

Irfansyah menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025. Masa perpanjangan jabatan berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan oleh bupati.

Sementara itu, Camat Inuman, Zamri, S.Pd.I, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dinsos PMD Kuansing dan mulai melakukan pendataan di wilayahnya.

"Benar, kami sudah terima surat dari PMD. Di Kecamatan Inuman, ada tujuh desa yang saat ini dipimpin oleh PJ kades. Insyaallah, Senin nanti kami akan panggil tujuh mantan kades tersebut untuk pendataan ulang," ujar Zamri.


(RA/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama