Bebas Denda! Pemko Pekanbaru Hapuskan Sanksi Pajak Hingga 31 Agustus 2025




PEKANBARU, lintasmelayu.com – Kabar gembira buat warga Pekanbaru! Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Warga Pekanbaru yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat membayar tanpa dikenai denda.Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang punya tunggakan pajak, ini saatnya bayar tanpa takut kena denda.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, langsung angkat bicara. Ia mengajak seluruh warga memanfaatkan momen emas ini untuk melunasi pajak yang tertunda.

“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Bayar pajak sekarang, tanpa denda, bantu pembangunan kota kita makin maju,” ajak Agung dengan semangat.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 520 Tahun 2025. Bukan cuma PBB-P2 saja, tapi juga denda pajak reklame, pajak air tanah, BPHTB, serta pajak makanan, minuman, listrik, dan hotel ikut dihapuskan.

Pemko Pekanbaru menyiapkan berbagai layanan pembayaran, baik online maupun offline, supaya warga makin mudah bayar pajak. "Dengan ini, diharapkan kepatuhan warga makin meningkat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa maksimal,"singkat Agung.



(Red/Adel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama