KPU Provinsi Riau Ajukan Hibah Daerah Non Pemilihan untuk Optimalisasi Kinerja Lembaga


PEKANBARU, Lintasmelayu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Langkah tersebut juga menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Menyusul arahan itu, KPU Provinsi Riau telah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran hibah daerah non pemilihan tahun 2025 secara rinci berdasarkan objek, rincian objek, hingga subrincian objek dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan.


Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050 (satu miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah). Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2026, KPU Riau mengajukan permohonan hibah sebesar Rp3.789.866.000 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa hibah ini direncanakan untuk mendukung pelaksanaan sejumlah kegiatan pasca Pemilu.


“Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Rusidi.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkuat peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel dan profesional, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi pemilih di Provinsi Riau.

Berdasarkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa demi kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah maupun pemerintah daerah wajib memberikan bantuan serta fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal itu, KPU Provinsi Riau berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan dukungan penuh melalui alokasi hibah non pemilihan sebagaimana telah diusulkan.


“Kami berharap Pemprov Riau dapat memberikan hibah tersebut, sehingga tugas dan fungsi KPU Riau bisa dijalankan secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi penguatan demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Riau,” tutup Rusidi.










(Red)

Post a Comment

أحدث أقدم