KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek PUPR

 


Riau, Lintasmelayu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga mengungkapkan sudah menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Gubernur Riau Abdul Wahid ini. Rencananya mereka baru akan dibawa ke Jakarta pada, Selasa (4/11) hari ini.

“Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11). Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.

 “Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo saat dihubungi di Jakarta, Senin kemarin.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lebih lanjut Budi mengungkapkan sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Riau adalah penyelenggara negara. Selain itu, dia mengatakan KPK telah menyita sejumlah alat bukti dalam OTT tersebut. Fitroh menjelaskan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau),” ujar Fitroh. Meskipun demikian, KPK belum memerinci secara resmi identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan maupun barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut. “Status hukum mereka akan disampaikan ke publik melalui konferensi pers,” ungkap Fitroh.

Informasi lebih lanjut mengenai peran gubernur Riau dalam kasus ini akan diumumkan seusai pemeriksaan awal selesai. Dari OTT ini, KPK mengamankan sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti. Namun KPK belum memerinci lebih lanjut. "Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi.

Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan KPK pada 2025. Lembaga antikorupsi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap dan gratifikasi di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.


Sumber : RTC 
Editor : Adel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama