Rp224 Miliar Tercatat! Ini Jumlah PAD dari Program Penghapusan Denda Pajak di Riau

Masyarakat antre membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kubang saat program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau periode hingga akhir 2025 ini.


PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di provinsi Riau telah berakhir pada 15 Desember mendatang. Selama berlangsungnya program ini, total ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga mengatakan, awalnya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

“Selamanya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari jumlah tersebut, tercatat jenis kendaraan bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313.

Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

“Selanjutnya kendaraan jenis truk ringan sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450,” paparnya.

Selanjutnya untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

“Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324,” sebutnya.

Dipaparkan Sayoga, total PAD yang berhasil diperoleh selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224.942.553.783.Teknologi



Editor : Adel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama