![]() |
| Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman, SH, MH. |
PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Pengamat hukum tata negara, Sondia Warman, SH, MH, menilai tidak ada pertentangan antara Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 terkait tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.
Menurut Sondia, polemik yang mencuat belakangan ini lebih disebabkan oleh perbedaan penafsiran, khususnya terkait sistem pemilihan dan persyaratan bakal calon Ketua RT/RW.
"Secara substansi, Perwako 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Justru Perwako hadir untuk memperjelas dan menegaskan pelaksanaan aturan yang sudah ada," kata Sondia, Jum'at (19/12/2025).
Dosen Politeknik Pengadaan Nasional itu menjelaskan, tahapan fit and proper test yang dipersoalkan sebagian pihak sejatinya hanya merupakan bentuk persyaratan tambahan untuk menilai integritas dan kelayakan calon RT/RW.
"Fit and proper test itu sebatas alat seleksi awal. Tujuannya untuk memastikan calon RT atau RW memiliki perilaku baik, integritas, dan kapasitas kepemimpinan. Itu wajar karena jabatan RT/RW bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Sondia juga menegaskan, mekanisme musyawarah dan mufakat tetap menjadi prinsip utama dalam pemilihan RT/RW. Namun jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pemungutan suara merupakan jalan yang sah dan lazim dalam sistem demokrasi.
"Musyawarah dan mufakat memang prioritas. Tapi jika tidak tercapai, pemilihan suara adalah hal yang lumrah. Mekanisme ini juga sudah diatur dalam Perwako 48, sehingga tidak ada yang dilanggar," jelasnya.
Terkait anggapan bahwa fit and proper test tidak diatur dalam Perda, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menilai penambahan persyaratan tersebut sah selama tidak bertentangan dengan aturan pokok.
"Di dalam Perda Nomor 12 juga sudah diatur syarat calon RT/RW. Perwako hanya mempertegas dan menambahkan aspek kelayakan melalui fit and proper test demi kepentingan masyarakat," katanya.
Ia menilai, langkah Pemerintah Kota Pekanbaru justru bertujuan menghadirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar memahami karakter, kebutuhan, dan dinamika sosial masyarakat.
"Ketua RT/RW itu bukan jabatan simbolik. Mereka harus mumpuni karena menghadapi masyarakat dengan latar belakang pendidikan, budaya, dan pola pikir yang beragam. Jadi uji kelayakan itu sangat relevan," pungkasnya.
Dengan demikian, Sondia menegaskan tidak ada konflik norma antara Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dan Perda Nomor 12 Tahun 2002, melainkan penguatan aturan demi peningkatan kualitas pelayanan dan kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Editor : Adel

Posting Komentar